Dalam catatan sejarawan sendiri seperti dikemukanan oleh Luca Paciolli sendiri bahwa akuntansi maupun double entry accounting , jauh sebelum masa dia sistem ini sudah berkembang di tempat lain. Apa yang ditulisnya tentang double entry bookkeeping adalah berdasarkan pada metode yang digunakan di Venice, Italia yang telah berkembang sebelumnya. Bahkan ia sendiri mengaku melakukan penjipalakan dari bahan manusricpt asli dari Venice (Siswanto,2000).
Dalam salah satu tulisan Littleton (1961) dsebutkannya , It is especially noteworthy that all characteristic of double entry were well develop more than one hundred years before paciolo's book appeared." Dan ini sejalan sependapat dengan pendapat Kiyoushi Inoue dari Saitama University (The Accounting Historian Journal , Spring 1978) yang menyebutkan :
"Orang pertama-tama menulis (bukan menerbitkan seperti Paciolli) tentang double entry adalah Benedetto Cotrugli pada tahun 1458, 36 tahun sebelum terbitnya buku Paciolli. Namun buku Benedetto Cotrugli baru terbit pada tahun1573 atau 89 tahun setelah buku Pacioli terbit.
Namun pada dasarnya pencatatan dengan sistem buku berpasagan ( double entry bookkeeping ) tidak lepas dari berkembangnya ilmu aritmatika , yaitu dikembangkan dari persamaan aljabar ( sebuah ilmu hasil ijtihad pemikir Muslim ternama, yaitu Al-Jabr, aritmatika dengan temuan angka nol oleh Al-Khawarizmi (logaritma) pada abad ke 9 Masehi. Ia menulis Al-Jabr Wa'l Mughabala atau lebih dikenal dengan aljabar atau algebra, yang telah menjadi dasar kesamaan akuntansi.
Al-Khawarizmi yang memberikan kontribusi besar bagi pengembangan matematika modern, akuntansi modern yang dikembangkan dari persamaan aljabar dengan konsep-konsep dasarnya untuk digunakan memecahkan masalah persoalan-persoalan pembagian harta warisan secara adil sesuai syariah yang ada di Al-Qur'an, perkara hukum (law suit) dan praktik-praktik bisnis perdagangan.
Dalam merunut sejarah pencatatan dalam dunia Islam sebenarnya awal pertumbuhan sudah ada sistem akuntansi. Hal ini dapat kita tinjau dari adanya kafilah atau pedagang. Kegiatan perdagangan sudah pemisahan antara pemilik dengan pedagang (manajer) seperti kisaha Nabi Muhammad ( sebagai mudhorib) dan Siti Khadijah ( sebagai shohibul mal, pemilik ) kemudia keberadaannya juga didukung dalam Al Qur'an dalam Surah Al Baqarah ayat 282 mengenai pentingnya dibuat pencatatan-pencatatan transaksi yang belum tuntas seperti adanya utang -piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا
يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ
شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا
تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ
وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Sejarah membuktikan beberapa sistem pencatatan perdagangan sebenarnya telah berkembang di Madinah Al Munawarah pada tahun 662M atau 1 Hijriah (Adnan, 1997). Petugas yang melakukan pencatatan dan pemeriksaan serta menjaga pencatatan disebut Diwan ( yang mengalami morfologi bahasa menjadi Dewan). Diwan ini sudah ada pada masa khalifah Umar Bin Khatab dengan Baiutl Mal nya. Istilah pembukuan pada masa itu dikenal dengan Jarridah atau berkembang menjadi istilah dalam bahasa Inggris menjadi Journal yang secara harfiah berarti berita. di Venice istilah ini dikenal dengan sebutan zornal ( Martinelli, 1977, dalam Adnan , 1997).
Pada tahun750 Masehi, zaman pemerintahan Abbasiah, jurnal ini sudah dikembangkan lebih sempurna menjadi 12 jurnal khusus di antaranya : Al Jaridah Annafakat ( Jurnal pengeluaran atau Expenditur Journal), Jaridah Al Mal ( Jurnal penerimaan dana untuk Baitul Mal), Jaridah Al Musadarin ( Jurnal dana sitaan untuk petinggi negara, Al Awraj yang mencatat akun-akun khusus atau buku jurnal pembantu misalnya jurnal khusus piutang. Buku harian yang saat ini lebih dikenal dengan Daily Book atau jurnal Umum sudah 15 Abad yang lalu telah dikembangkan, yaitu Daftar Al Yawmi'ah yang digunakan oleh Dewan dalam setiap pencatatan transaksi denga pihak ketiga. Selain itu juga terdapat Ash Shad atau Voucher. Selain berbagai jurnal juga dikenal berbagai laporan atau report yang dikenal dengan al khitmah yang bersifat bulanan, ada pula tahunan ( Adnan 1997, Siswanto,2000).
Perkembangan ilmu bangsa Arab sangat mempengaruhi Eropa pada masa itu. Terbukti banyak sekali teks bahasa Arab yang diterjemaahkan kedalam bahasa Yunani, Italy dan Spanyol oleh orang -orang Eropa. Begitu juga akuntansi, setelah Paciolli menerjemaahkan manuscript Arab di Venice, buku pertama ditulis dalam bahasa Belanda dan kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Perancis, Jerman, Inggris menyebar keseluruh daratan Eropa pada abad 16-17.
Jelaslah sudah bahwa pada dasarnya Akuntansi merujuk pada implementasi pencatatan yang dilakukan dalam kegiatan warga muslim yang notabenenya adalah kafilah atau pedagang. Sehingga jauh sebelum Luca Paciolli di anggap seorang bapak akuntansi konvensional sudah ada sistem pencatatan didunia Islam yang terus mengalami perkembangan.