Jumat, 18 April 2014

INVESTASI MUDHARABAH

Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank Syariah kepada pihak  lain untuk suatu usaha yang produktif.

KETENTUAN SYAR'I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI MUDHARABAH
Ketentuan Syar’i Mudharabah , Menurut PSAK no.105 :
1.         Mudharabah Muqayyadah
            Shohibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasinya
2.         Mudharabah Muthlaqah
            Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya
Dua jenis mudharabah muqayyadah  dalam praktik   perbankan, yakni :
            a.Mudharabah muqayyadah executing
            b.Mudharabah muqayyadah chanelling
3.         Mudharabah musytarakah
            Bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi


Rukun Transaksi Mudharabah
Tiga rukun transaksi :
  1. Transaktor (pemilik modal dan pengelola)
  2. Objek mudharabah (modal dan usaha)
  3. Ijab kabul
Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah
Pengawasan yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan  oleh Bank Indonesia dilakukan untuk :
  1. Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah, baik secara lisan maupun tertulis tentang persyaratan investasi mudharabah telah dilakukan
  2. Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah
  3. Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah
  4. Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah
  5. Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah
CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI MUDHARABAH BAGI BANK SYARIAH
            Ketentuan akuntansi mudharabah diatur dalam pernyataan standar akuntansi (PSAK) no 105 th 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standar ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari sisi pemilik dana maupun dari sisi pengelola dana.

TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI MUDHARABAH
Contoh Kasus :
Tanggal 1 Agustus 20XA Bank Murni Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah Muthlaqah PT Haniya  yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut :
Plafond                        : Rp 1.450.000.000
Objek bagi hasil          : Pendapatan (Gross profit sharing)
Nisbah                          : 70% PT. Haniya dan 30% BMS
Jangka Waktu             : 10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 20XB)
Biaya administrasi       : 14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani)
Pelunasan                    : Pengembalian pokok di akhir periode
Keterangan :  modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20XA. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September
a. Perhitungan Transaksi Mudharabah
            Perhitungan yang diperlukan dalam transaksi mudharabah adalah perhitungan bagian bank atas bagi hasil yang diperoleh
b. Penjurnalan Transaksi Mudharabah
            1. Saat penandatanganan akad mudharabah :
Tanggal
Rekening
Debit ( Rp)
Kredit ( Rp)
1/8/XA
Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
1.450.000.000
-

            - Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
-
1.450.000.000

(ijin tarik tgl 10 agustus sebesar 1.450.000.000



Kas / Rekening nasabah – PT Haniya
    14.500.000


-          Pendapatan administrasi

     14.500.000

        2. Penyerahan Investasi Mudharabah
Tanggal 10 agustus 20XA, BMS mencairkan pembiayaan sebesar Rp. 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah
Tanggal
Rekening
Debit ( Rp)
Kredit ( Rp)
5/10/XA
Investasi Mudharabah
1.450.000.000
-

            - Kas / Rekening nasabah
-
1.450.000.000
5/10/XA
(ijin tarik tgl 10 agustus sebesar 1.450.000.000



Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
    14.500.000


-          Pos lawan komitmen administratif pembiayaan

     14.500.000

     3. Penerimaan bagi hasil mudharabah




No.
Bulan
Jumlah Laba Bruto (Rp)
Porsi Bank 30% (Rp)
Tanggal pembayaran hasil
1.
Agustus
20.000.000
 6.000.000
10 September
2.
September
50.000.000
15.000.000
10 Oktober
3.
Oktober
45.000.000
13.500.000
10 November
4.
November
40.000.000
12.000.000
10 Desember
5.
Desember
60.000.000
18.000.000
10 Januari
6.
Januari
50.000.000
15.000.000
10 Februari
7.
Februari
40.000.000
12.000.000
10 Maret
8.
Maret
50.000.000
15.000.000
10 April
9.
April
55.000.000
16.500.000
5 Juni
10.
Mei
60.000.000
18.000.000
15 Juni
Realisasi laba bruto PT. Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan tanggal 10 tiap bulan


Transaksi di atas dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk :
  1. Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil untuk bulan  Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret
            pembahasan :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/9/XA
Kas/Rekening nasabah
6.000.000


Pendapatan bagi hasil mudharabah

6.000.000




10/10/XA
Kas/Rekening nasabah
15.000.000


Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000




10/11/XA
Kas/Rekening nasabah
13.500.000


Pendapatan bagi hasil mudharabah

13.500.000




10/12/XB
Kas/Rekening nasabah
12.000.000


    Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000




10/01/XB
Kas/Rekening nasabah
18.000.000


   Pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000




10/02/XB
Kas/Rekening nasabah
15.000.000


    Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000




10/03/XB
Kas/Rekening nasabah
12.000.000


     Pendapatan bagi hasil mudharabah

12.000.000




10/04/XB
Kas/Rekening nasabah
15.000.000


Pendapatan bagi hasil mudharabah

15.000.000

2.      Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil untuk bulan April dan Mei


Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/05/XB
Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah
16.500.000


Pendapatan bagi hasil mudharabah-akrual

16.500.000




05/06/XB
Kas/Rekening nasabah
16.500.000


Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000




10/06/XB
Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah
18.000.000


Pendapatan bagi hasil mudharabah-akrual

18.000.000




15/06/XB
Kas/Rekening nasabah
18.000.000


Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

3.      Saat akad terakhir

alternatif 1 : nasabah pembiayaan mampu mengembalikan  modal mudharabah
Misal pada tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo PT. Haniya melunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000 . Jurnalnya :

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/06/XB
Kas/Rekening nasabah
1.450.000.000


     Investasi mudharabah

1.450.000.000

alternatif 2 : nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal mudharabah.
Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang.

(PSAK no 105 paragraf 19)
Misal pada tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo, PT. Haniya tidak mampu melunasi investasi mudharabah, maka jurnalnya :
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Piutang mudharabah jatuh tempo
1.450.000.000

Investasi mudharabah

1.450.000.000


5.      Variasi Transaksi
A.    Investasi mudharabah dengan menggunakan aset non kas
-          Nilai wajar aset mudharabah non kas lebih tinggi dari nilai tercatatnya
-          Nilai wajar aset mudharabah non kas lebih rendah dari nilai tercatatnya
B.     Kerugian usaha mudharabah
-          Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian pengelola
-          Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola