KETENTUAN SYAR'I, RUKUN
TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI MUDHARABAH
Ketentuan Syar’i Mudharabah
, Menurut
PSAK no.105 :
1. Mudharabah Muqayyadah
Shohibul maal
memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasinya
2. Mudharabah Muthlaqah
Shahibul maal
memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya
Dua jenis mudharabah
muqayyadah dalam praktik perbankan, yakni :
a.Mudharabah muqayyadah
executing
b.Mudharabah muqayyadah
chanelling
3. Mudharabah musytarakah
Bentuk mudharabah
dimana pengelola dana menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad ini
merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki
modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi
Rukun Transaksi Mudharabah
Tiga rukun transaksi :
- Transaktor (pemilik modal dan pengelola)
- Objek mudharabah (modal dan usaha)
- Ijab kabul
Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah
Pengawasan yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk :
- Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah, baik secara lisan maupun tertulis tentang persyaratan investasi mudharabah telah dilakukan
- Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah
- Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah
- Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah
- Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah
CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI MUDHARABAH BAGI BANK SYARIAH
Ketentuan akuntansi mudharabah diatur dalam pernyataan standar akuntansi
(PSAK) no 105 th 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standar ini mengatur
pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari sisi pemilik dana maupun dari sisi
pengelola dana.
TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI MUDHARABAH
Contoh Kasus :
Tanggal 1 Agustus 20XA Bank
Murni Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah Muthlaqah PT
Haniya yang bergerak di bidang SPBU
dengan kesepakatan sebagai berikut :
Plafond : Rp 1.450.000.000
Objek
bagi hasil : Pendapatan (Gross
profit sharing)
Nisbah
: 70% PT. Haniya dan 30% BMS
Jangka
Waktu :
10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 20XB)
Biaya
administrasi : 14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani)
Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir
periode
Keterangan
: modal dari BMS diberikan secara tunai
tanggal 10 Agustus 20XA. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan
setiap tanggal 10 mulai bulan September
a. Perhitungan Transaksi Mudharabah
Perhitungan yang diperlukan dalam transaksi mudharabah adalah perhitungan
bagian bank atas bagi hasil yang diperoleh
b. Penjurnalan Transaksi Mudharabah
1.
Saat penandatanganan akad mudharabah :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit ( Rp)
|
Kredit ( Rp)
|
1/8/XA
|
Pos lawan
komitmen administratif pembiayaan
|
1.450.000.000
|
-
|
- Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
-
|
1.450.000.000
|
|
(ijin tarik tgl 10 agustus sebesar 1.450.000.000
|
|||
Kas / Rekening nasabah – PT Haniya
|
14.500.000
|
||
-
Pendapatan administrasi
|
14.500.000
|
2. Penyerahan Investasi Mudharabah
Tanggal 10 agustus 20XA, BMS
mencairkan pembiayaan sebesar Rp. 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah
Tanggal
|
Rekening
|
Debit ( Rp)
|
Kredit ( Rp)
|
5/10/XA
|
Investasi
Mudharabah
|
1.450.000.000
|
-
|
- Kas / Rekening nasabah
|
-
|
1.450.000.000
|
|
5/10/XA
|
(ijin tarik tgl 10 agustus sebesar 1.450.000.000
|
||
Kewajiban komitmen administratif pembiayaan
|
14.500.000
|
||
-
Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
|
14.500.000
|
3. Penerimaan bagi hasil mudharabah
No.
|
Bulan
|
Jumlah
Laba Bruto (Rp)
|
Porsi
Bank 30% (Rp)
|
Tanggal
pembayaran hasil
|
1.
|
Agustus
|
20.000.000
|
6.000.000
|
10
September
|
2.
|
September
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10
Oktober
|
3.
|
Oktober
|
45.000.000
|
13.500.000
|
10
November
|
4.
|
November
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10
Desember
|
5.
|
Desember
|
60.000.000
|
18.000.000
|
10
Januari
|
6.
|
Januari
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10
Februari
|
7.
|
Februari
|
40.000.000
|
12.000.000
|
10
Maret
|
8.
|
Maret
|
50.000.000
|
15.000.000
|
10
April
|
9.
|
April
|
55.000.000
|
16.500.000
|
5
Juni
|
10.
|
Mei
|
60.000.000
|
18.000.000
|
15 Juni
|
Realisasi laba bruto PT. Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan tanggal
10 tiap bulan
Transaksi di atas dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk :
- Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil untuk bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret
pembahasan :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/9/XA
|
Kas/Rekening nasabah
|
6.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
6.000.000
|
||
10/10/XA
|
Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
15.000.000
|
||
10/11/XA
|
Kas/Rekening nasabah
|
13.500.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
13.500.000
|
||
10/12/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
12.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
12.000.000
|
||
10/01/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
18.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
18.000.000
|
||
10/02/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
15.000.000
|
||
10/03/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
12.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
12.000.000
|
||
10/04/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
15.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah
|
15.000.000
|
2.
Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda
dengan tanggal pelaporan bagi hasil untuk bulan April dan Mei
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/05/XB
|
Tagihan pendapatan bagi
hasil mudharabah
|
16.500.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah-akrual
|
16.500.000
|
||
05/06/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
16.500.000
|
|
Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah
|
16.500.000
|
||
10/06/XB
|
Tagihan pendapatan bagi
hasil mudharabah
|
18.000.000
|
|
Pendapatan bagi hasil mudharabah-akrual
|
18.000.000
|
||
15/06/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
18.000.000
|
|
Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah
|
18.000.000
|
3.
Saat akad terakhir
alternatif 1 : nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah
Misal pada tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo PT.
Haniya melunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000 . Jurnalnya :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/06/XB
|
Kas/Rekening nasabah
|
1.450.000.000
|
|
Investasi mudharabah
|
1.450.000.000
|
alternatif
2 : nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal mudharabah.
Jika
akad mudharabah berakhir sebelum atau saat jatuh tempo dan belum dibayar oleh
pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang.
(PSAK
no 105 paragraf 19)
Misal
pada tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo, PT. Haniya tidak mampu melunasi
investasi mudharabah, maka jurnalnya :
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Piutang mudharabah jatuh tempo
|
1.450.000.000
|
|
Investasi mudharabah
|
1.450.000.000
|
5.
Variasi
Transaksi
A. Investasi
mudharabah dengan menggunakan aset non kas
-
Nilai wajar aset mudharabah non kas
lebih tinggi dari nilai tercatatnya
-
Nilai wajar aset mudharabah non kas
lebih rendah dari nilai tercatatnya
B. Kerugian
usaha mudharabah
-
Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian
pengelola
-
Kerugian disebabkan karena kelalaian
pengelola
Tidak ada komentar:
Posting Komentar